Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi terbuka gratis untuk menyuarakan kekhawatiran terkait pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Isu yang Mereka Soroti
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesional ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Implikasinya
Banyak dokter senior yang juga sebagai pengajar di FK dialihkan posisinya, menimbulkan gangguan pada rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kontinuitas dalam pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter praktis akan menurun, yang dapat berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas Dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh mendapat intervensi dari negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 berpotensi menurunkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master Besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan Kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan diartikan sebagai “penguatan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Meski demikian, kritikus menganggapnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium memiliki hubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Peran Akademis & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan– bukan dominasi oleh salah satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dialihkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Pentingnya mempertahankan independensi untuk menjaga mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; namun akademisi menyebutnya sebagai intervensi |