Baru-baru ini, izin Harvard University untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan banyak mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengajukan tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan mengeluarkan penangguhan sementara terhadap kebijakan tersebut. Hal ini memungkinkan mahasiswa internasional untuk melanjutkan studi mereka tanpa ada perubahan pada status visa mereka.
Respons Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan bahwa mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRI, dan HISA melakukan langkah-langkah koordinasi berikut:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup WhatsApp khusus bagi para penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menyarankan agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk meminimalkan risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP telah mempersiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diterapkan kembali:
- Liburan akademik sembari menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang tetap menerbitkan visa
- Kuliah bold untuk memastikan kelanjutan studi tanpa kehadiran fisik di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke Indonesia |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberi waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP untuk tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa terganggu status hukum mereka.
- LPDP dan pemerintah RI cepat tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis sehingga penting untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan waspada.